HUKAMANEWS - Kasus mafia tanah makin menggila, selain temuan ribuan Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) di perairan RI makin terkuak, penggusuran rumah warga juga makin berani dilakukan.
Padahal warga jelas-jelas memiliki sertifikat kepemilikan rumah yang tercatat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Salah satu contoh dari ribuan kasus penggusuran rumah dan tanah adalah warga di Cluster Setia Mekar Residence.
Saat dikunjungi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, SHM lima rumah warga yang digusur Pengadilan Negeri Cikarang masih sah.
Nusron mengatakan tidak pernah ada perintah membatalkan sertifikat lima rumah tersebut.
Nusron lantas meninjau salah satu rumah yang digusur.
Usai melihat kondisi rumah, Nusron mengungkapkan eksekusi lahan 3,6 hektare di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur.
Menurut Nusron ada proses yang tidak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi sita lahan di Tambun Selatan.
"Ini di mata BPN mash sah meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung atau MA," kata Nusron sambil memperlihatkan SHM salah satu warga, dikutip dari tayangan Metro TV, Minggu (9/2).
Baca Juga: Bocoran iPhone SE - 4th Gen, Desain Notch, Kamera 48MP, dan Chipset A18!
"Kenapa sah karena di dalam keputusan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," kata Nusron.
Semestinya, lanjut Nusron, sebelum dilakukan eksekusi rumah maka harus diukur dulu dimana lokasi yang disengketakan, apakah lokasi ini menjadi bagian yang disengketakan atau tidak.
"Kalau sudah diukur kirim surat ke BPN, minimal BPN tahu," katanya.