HUKAMANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kekecewaan ini berakar pada revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan pada tahun 2019.
Menurut Abraham Samad, langkah tersebut telah melemahkan KPK dan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Pernyataan ini menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah dan lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Siap Jadi Raja Fotografi Smartphone, Inilah Bocoran Kamera Xiaomi 15 Ultra
Abraham Samad mengungkapkan bahwa kekecewaannya terhadap Jokowi bermula saat revisi Undang-Undang KPK dilakukan pada tahun 2019.
Ia menilai, revisi tersebut menjadi titik balik yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Abraham, revisi UU KPK tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Demonstrasi besar-besaran terjadi, di mana banyak mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka.
Tragisnya, beberapa mahasiswa dilaporkan meninggal dunia dalam aksi tersebut.
Abraham menyoroti bahwa meskipun ada janji dari Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons atas kritik publik, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 dan Flip7 Bocor! Upgrade Gahar, Layar Makin Mulus, Siap Jadi HP Lipat Terbaik
Revisi UU KPK tetap diberlakukan tanpa perubahan berarti.
Abraham berpendapat bahwa revisi UU KPK tersebut berhasil melumpuhkan KPK secara internal.
Ia menilai, langkah tersebut mengakibatkan keluarnya orang-orang berintegritas dari lembaga tersebut dan memasukkan individu-individu yang kurang bertanggung jawab.
Abraham menegaskan bahwa Jokowi memiliki peran sentral dalam proses ini.