nasional

Diduga Ada Permainan Kotor, Iwan Fals Diperiksa Polisi Atas Kasus Lama yang Sempat Hilang

Selasa, 4 Februari 2025 | 19:30 WIB
Iwan Fals Diperiksa Polisi Dugaan pemalsuan dokumen Oi kembali diusut. (Instagram @iwanfals / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Musisi legendaris Iwan Fals kembali mencuri perhatian publik, bukan karena lagu-lagunya, melainkan karena pemeriksaan polisi yang dijalaninya.

Penyanyi yang dikenal dengan lagu-lagu kritik sosial ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam.

Didampingi istrinya, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika, Iwan Fals memilih irit bicara terkait pemeriksaan tersebut.

Kasus yang menyeret nama Iwan Fals ternyata bukan perkara baru. Dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (Oi) yang dilaporkan sejak 2021 kembali diusut.

Baca Juga: Duh, Meski Diteriakin Maling, Dua Oknum Polisi Semarang Kembalikan Uang Pemerasan Satu Juta Rupiah Saja

Salah satu pendiri Oi, Indra Bonaparte, menuduh adanya manipulasi dalam dokumen organisasi, di mana namanya tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi pada 2017 tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menuding Rosana Listanto sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen yang dianggap bermasalah.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut adanya keterlibatan seorang notaris dalam pembuatan akta yang kini menjadi barang bukti.

Iwan Fals sendiri tak banyak memberikan komentar terkait kasus ini. Kepada wartawan, ia hanya memberikan pernyataan singkat.

Baca Juga: Gas LPG 3 kg Untuk Sektor Usaha Mikro dan Rumah Tangga, YLKI Minta Aturan Ini Dipertegas

"Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri," ujar Iwan Fals, dikutip dari Tribunnews.com.

Kuasa hukumnya, Andhika, mengonfirmasi bahwa kliennya mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

"Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja," ujarnya.

Kasus ini bermula dari status hukum organisasi Oi yang telah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kebobrokan Negara Tak Mampu Kontrol Harga LPG 3 Kg Diakui Bahlil, Dari Cuma Rp 5000 Melonjak Rp 20 Ribu Lebih

Halaman:

Tags

Terkini