nasional

Geger! Iwan Fals dan Istri Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen Oi, Kasus Lama 2021 Kembali Panas

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:30 WIB
Kasus pemalsuan dokumen Oi menyeret Iwan Fals dan istrinya, Rossana Listanto. Apa yang sebenarnya terjadi? Baca berita lengkapnya! (Tangkapan Layar YouTube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Iwan Fals, musisi legendaris Indonesia, baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam organisasi Orang Indonesia (Oi) yang dilaporkan pada tahun 2021.

Kasus ini menyeret nama istrinya, Rossana Listanto, ke dalam pusaran hukum. Publik pun bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi?

Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte, salah satu pendiri Oi, melaporkan Rossana Listanto atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi pada tahun 2021.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan WN China Suplai Sparepart Ilegal di Jakarta, Kerugian Capai Rp 10,8 Miliar!

Indra menuduh adanya perubahan susunan kepengurusan Oi pada tahun 2017 tanpa sepengetahuannya.

Ia mendapati namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas tanpa persetujuan. Hal ini memicu kecurigaan dan berujung pada laporan ke pihak berwajib.

Pada Senin, 3 Februari 2025, Iwan Fals memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Didampingi kuasa hukumnya, Andhika, Iwan menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi.

"Om Iwan dan Mbak Ros beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Andhika.

Baca Juga: Ponsel Gaming Murah? nubia V70 Max Tawarkan Performa Kencang dan Baterai Jumbo!

Selama pemeriksaan, Iwan dicecar sekitar 16 pertanyaan terkait perannya sebagai mantan Ketua Umum Oi dan keterkaitannya dengan laporan tersebut.

Rossana Listanto, yang juga hadir mendampingi suaminya, menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Umum Oi.

"Ketika saya masih jadi ketua umum (Oi)," ungkap Rossana. Ia menegaskan bahwa perubahan susunan kepengurusan pada tahun 2017 dilakukan sesuai prosedur dan tanpa niat buruk.

Namun, Indra Bonaparte bersikukuh bahwa ada pemalsuan dalam dokumen tersebut. Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan bahwa perubahan struktur organisasi dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca Juga: Sudah Bikin Resah Warga Gara-Gara Kelangkaan LPG 3 Kg, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Menteri ESDM

Halaman:

Tags

Terkini