Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menegaskan bahwa pengecer sebenarnya berstatus ilegal dalam sistem distribusi LPG.
Menurutnya, keberadaan pengecer menjadi celah bagi LPG subsidi untuk tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah sempat melarang mereka berjualan.
Namun, tekanan dari masyarakat membuat pemerintah harus mencari solusi agar gas subsidi tetap tersedia dengan harga yang tidak melambung tinggi.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
Baca Juga: Prabowo Sidak Dapur Umum di Rawamangun, Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar
Salah satu warga Jakarta, Rina (38), mengaku lega dengan keputusan ini karena sebelumnya ia harus berjalan jauh ke pangkalan resmi hanya untuk mendapatkan LPG 3 kg.
"Sekarang lebih gampang, enggak perlu antre panjang di pangkalan," katanya.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pedagang kecil yang sebelumnya mengalami penurunan omzet akibat sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg.
Meski begitu, pemerintah tetap diminta mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan besar.
Dengan keputusan ini, diharapkan harga gas LPG 3 kg tetap stabil dan akses masyarakat terhadap gas subsidi semakin mudah.
Langkah Prabowo dalam mengizinkan pengecer kembali berjualan menjadi bukti bahwa pemerintah responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini bisa diikuti dengan pengawasan ketat agar distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat kini bisa bernapas lega karena LPG 3 kg kembali lebih mudah dijangkau tanpa harus khawatir harga melambung tinggi.***