nasional

Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias dalam Kasus Hak Cipta

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:00 WIB
Agnez Mo kalah di pengadilan! Harus bayar Rp1,5 M karena melanggar hak cipta lagu Ari Bias. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penyanyi Agnez Mo resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Agnez diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa persetujuan dari penciptanya.

Baca Juga: Jadi Bumerang, Perang Gaza Bikin Israel Boncos, Ekonomi Ambruk, Biaya Perang Capai Ratusan Miliar Shekel

Dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025), Minola menyatakan bahwa keputusan pengadilan sudah final dan harus dipatuhi.

Menurut keputusan hakim, pembayaran royalti dibagi berdasarkan konser yang digelar pada tiga lokasi berbeda.

Konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023 dikenakan royalti Rp500 juta.

Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 juga dikenakan jumlah yang sama, begitu pula dengan konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy M53 5G Februari 2025 Turun? Cek Spesifikasi dan Keunggulannya Sebelum Menyesal!

Minola menjelaskan bahwa nominal denda tersebut mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Aturan ini menetapkan bahwa pelanggar hak cipta harus membayar ganti rugi sesuai dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Minola menyoroti kesalahpahaman di masyarakat terkait izin penggunaan lagu dalam konser.

Banyak yang mengira bahwa tanggung jawab ini ada di tangan event organizer (EO).

Halaman:

Tags

Terkini