Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias dalam Kasus Hak Cipta

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:00 WIB
Agnez Mo kalah di pengadilan! Harus bayar Rp1,5 M karena melanggar hak cipta lagu Ari Bias. (Net / HukamaNews.com)
Agnez Mo kalah di pengadilan! Harus bayar Rp1,5 M karena melanggar hak cipta lagu Ari Bias. (Net / HukamaNews.com)

Namun, ia menegaskan bahwa penyanyi yang membawakan lagu tanpa izinlah yang wajib bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri musik Tanah Air. Hak cipta adalah aspek yang harus dihormati, terutama dalam penggunaan lagu di acara komersial.

Minola pun berharap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden bagi artis lainnya agar lebih memahami pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di panggung.

Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Publik pun menantikan tanggapan dari pelantun lagu "Coke Bottle" tersebut mengenai langkah hukum yang mungkin akan diambil selanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Sidak Dapur Umum di Rawamangun, Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun seorang penyanyi telah membayar pihak ketiga, seperti EO atau label rekaman, izin penggunaan lagu tetap harus diperoleh langsung dari pencipta lagu.

Dengan demikian, polemik seperti yang dialami Agnez Mo bisa dihindari di masa depan.

Apakah Agnez Mo akan mengajukan banding atau memilih untuk membayar denda?

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama di kalangan penggemar dan praktisi musik di Indonesia.

Baca Juga: Antrean Panjang LPG 3 Kg Jadi Sorotan. Kebijakan Baru Dinilai Merugikan Rakyat Kecil. Apakah Ini Ujian awal Bagi Prabowo?

Yang jelas, putusan ini menjadi pengingat bagi para musisi untuk lebih menghargai hak cipta dalam setiap karya yang mereka bawakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X