Namun, ia menegaskan bahwa penyanyi yang membawakan lagu tanpa izinlah yang wajib bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri musik Tanah Air. Hak cipta adalah aspek yang harus dihormati, terutama dalam penggunaan lagu di acara komersial.
Minola pun berharap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden bagi artis lainnya agar lebih memahami pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di panggung.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Publik pun menantikan tanggapan dari pelantun lagu "Coke Bottle" tersebut mengenai langkah hukum yang mungkin akan diambil selanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Sidak Dapur Umum di Rawamangun, Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun seorang penyanyi telah membayar pihak ketiga, seperti EO atau label rekaman, izin penggunaan lagu tetap harus diperoleh langsung dari pencipta lagu.
Dengan demikian, polemik seperti yang dialami Agnez Mo bisa dihindari di masa depan.
Apakah Agnez Mo akan mengajukan banding atau memilih untuk membayar denda?
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama di kalangan penggemar dan praktisi musik di Indonesia.
Yang jelas, putusan ini menjadi pengingat bagi para musisi untuk lebih menghargai hak cipta dalam setiap karya yang mereka bawakan.***
Artikel Terkait
Apa Sih Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia? Simak di Sini Biar Lebih Paham Jika Sewaktu-waktu ada yang Plagiasi Karyamu
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!
5 Lagu Populer Agnez Mo yang Dilaporkan Ari Bias ke Polisi Lantaran Konflik Hak Cipta
Kebakaran Hebat di Los Angeles, Begini Cerita 5 Artis Indonesia yang Tinggal di Sana, dari Uya Kuya hingga Agnes Mo