nasional

Para Agen Gas Elpiji 3 Kg Keluhkan Aturan Foto KTP, Bikin Ribet dan Tak Jelas!

Selasa, 4 Februari 2025 | 06:00 WIB
Aturan baru pembelian gas 3 kg pakai KTP bikin agen gas repot. Sistem belum jelas, beban makin berat bagi usaha kecil. (Net / HukamaNews.com)

"Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan agen resmi lainnya, Reni (53), yang merasa aturan ini menyulitkan masyarakat kecil.

"Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan," kata Reni.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Resmi, Siap-Siap Keluar Biaya Lebih!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina kini dilarang menjual gas subsidi kepada pengecer.

Pengecer yang ingin menjual gas subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran subsidi dan memastikan distribusi gas lebih terkontrol.

Meski demikian, aturan baru ini memunculkan kendala di lapangan, terutama bagi agen gas yang tidak memiliki sistem pencatatan digital.

Banyak agen berharap pemerintah memberikan solusi teknis yang lebih praktis agar aturan ini tidak semakin menyulitkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Beri Dampak Deflasi Periode Januari 2025 di Jawa Tengah

Ke depan, transparansi dan sosialisasi yang lebih baik sangat dibutuhkan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi beban tambahan bagi agen, tetapi benar-benar efektif dalam menyalurkan subsidi tepat sasaran.***

 

Halaman:

Tags

Terkini