Dia menegaskan bahwa jika ditemukan harga di pengecer melebihi HET, maka yang harus ditertibkan adalah mekanisme pengawasan, bukan distribusi ke pengecer.
Sebagai langkah solutif, dia mengusulkan agar warung tetap diperbolehkan menjual elpiji subsidi dengan sistem identifikasi ketat.
Dengan begitu, beban dan tanggung jawab tetap ada pada pemilik pangkalan agar harga sesuai aturan.
Seperti diketahui, per 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian distribusi gas subsidi ke pengecer.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi energi bersubsidi lebih tepat sasaran.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan elpiji subsidi.
DPR RI berencana menggali lebih dalam apakah kebijakan ini sudah tepat atau justru perlu revisi agar tidak merugikan rakyat kecil.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan ada solusi konkret yang bisa segera diterapkan guna mengatasi kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kg di masyarakat.***