HUKAMANEWS - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yakin proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, akan berjalan lancar.
Meskipun Tannos memiliki paspor Guinea-Bissau, Supratman percaya pemerintah Singapura akan memenuhi permintaan ekstradisi Indonesia.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah Singapura telah sangat kooperatif dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Tannos kini telah ditahan.
Baca Juga: Simak Bocoran Spesifikasi Vivo V40e, Layar Super Terang dan Kamera AI Canggih
Meskipun ada kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos ke Singapura, Supratman tetap optimistis.
Ia menekankan bahwa percepatan proses ekstradisi adalah langkah teknis yang menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Kementerian Hukum hanya mengurus administrasi pengajuan ekstradisi dan status kewarganegaraan Tannos.
Dalam melengkapi dokumen administrasi, pihaknya memiliki waktu 45 hari, dengan batas akhir pada 3 Maret 2025.
Baca Juga: DeepSeek Gebrak Dunia AI, Janus-Pro Diklaim Lebih Gahar dari DALL-E3!
Indonesia telah memiliki pengalaman dalam proses ekstradisi terhadap empat orang yang terlibat kasus di dalam negeri.
Durasi penyelesaian proses tersebut bervariasi, mulai dari 2 hingga 8 tahun.
Meskipun ini adalah pengajuan ekstradisi pertama Indonesia ke Singapura, Supratman yakin bahwa sebagai negara tetangga dan bersahabat, Singapura akan menyetujui permohonan tersebut.
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus proyek KTP elektronik.
Baca Juga: Jauhi Orang Toxic, Lindungi Jiwamu