Mengapa Harvey Layak Dihukum Berat?
Hudi menilai perbuatan Harvey masuk kategori kejahatan luar biasa. Dalam undang-undang Tipikor, ancaman hukuman untuk pelaku korupsi sebesar ini mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Harvey dan rekan-rekannya adalah pelaku kejahatan luar biasa. Hukuman mati pun pantas untuk mereka," tegas Hudi.
Ia juga menyoroti pentingnya putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, hukuman berat tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia.
Tuntutan Jaksa Juga Dikritik
Bukan hanya vonis hakim yang disoroti, tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung juga mendapat kritik tajam. Jaksa hanya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey.
"Ini tuntutan yang terlalu rendah," ujar Hudi.
Ia menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi dengan nominal lebih kecil yang berujung pada hukuman lebih berat. Ketimpangan ini, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat.
Kasus Harvey Moeis tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan perekonomian lokal.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyoroti dampak besar korupsi ini terhadap masyarakat Bangka Belitung.
"Hakim belum mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey," ungkap Sutikno.
Sutikno menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan kepada Harvey.