Mengapa Harvey Layak Dihukum Berat?
Hudi menilai perbuatan Harvey masuk kategori kejahatan luar biasa. Dalam undang-undang Tipikor, ancaman hukuman untuk pelaku korupsi sebesar ini mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Harvey dan rekan-rekannya adalah pelaku kejahatan luar biasa. Hukuman mati pun pantas untuk mereka," tegas Hudi.
Ia juga menyoroti pentingnya putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, hukuman berat tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia.
Tuntutan Jaksa Juga Dikritik
Bukan hanya vonis hakim yang disoroti, tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung juga mendapat kritik tajam. Jaksa hanya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey.
"Ini tuntutan yang terlalu rendah," ujar Hudi.
Ia menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi dengan nominal lebih kecil yang berujung pada hukuman lebih berat. Ketimpangan ini, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat.
Kasus Harvey Moeis tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan perekonomian lokal.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyoroti dampak besar korupsi ini terhadap masyarakat Bangka Belitung.
"Hakim belum mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey," ungkap Sutikno.
Sutikno menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan kepada Harvey.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Menteri dan Hakim Kaji Lagi Vonis Koruptor Harvey Moeis Rp300 Triliun, Rakyat Aja Ngerti, Hukuman 50 Tahun!
Vonis Harvey Moeis Picu Heboh, Prabowo: Koruptor Rp300 Triliun Jangan Dimanjakan!
Mahfud MD Aneh Lihat Hakim Cengar Cengir Ikut Senang Saat Tersangka Harvey Moeis Pelukan Mesra dengan Sandra Dewi
Belum Reda Vonis Ringan Harvey Moeis, Kini Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Bebas WNA China yang Rampok Emas dengan Kerugian Negara Rp 1.020 Triliun!
Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat