Tersangka pun harus mengambilnya kembali karena khawatir terlihat oleh orang lain.
Sebelum pembuangan, jasad korban bahkan sempat disembunyikan di rumah kosong milik keluarga tersangka di daerah Tulungagung.
Rumah itu digunakan sebagai tempat sementara sebelum tersangka melanjutkan aksinya yang keji.
Motif dari pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan sakit hati yang dirasakan tersangka terhadap korban.
Namun, penyidik masih terus menggali informasi lebih dalam untuk memastikan latar belakang dari tindakan brutal ini.
Tersangka RTH kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Bagaimana seseorang bisa tega melakukan tindakan sekejam ini terhadap orang yang pernah dicintainya?
Kasus ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya edukasi tentang kesehatan mental dan hubungan yang sehat dalam masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami peran kerabat tersangka yang membantu dalam proses pembuangan jasad.
Apakah orang tersebut hanya sekadar membantu tanpa mengetahui apa yang terjadi, ataukah dia juga memiliki andil lebih besar?
Kasus mutilasi ini bukan hanya mengungkap sisi gelap hubungan manusia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan.