Kronologi Penemuan Koper Merah Berisi Jasad Uswatun Khasanah, Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah ungkap fakta mengerikan. Temukan kronologi, motif pelaku, dan ancaman hukumannya di sini. (Net / HukamaNews.com)
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah ungkap fakta mengerikan. Temukan kronologi, motif pelaku, dan ancaman hukumannya di sini. (Net / HukamaNews.com)

Tersangka pun harus mengambilnya kembali karena khawatir terlihat oleh orang lain.

Sebelum pembuangan, jasad korban bahkan sempat disembunyikan di rumah kosong milik keluarga tersangka di daerah Tulungagung.

Rumah itu digunakan sebagai tempat sementara sebelum tersangka melanjutkan aksinya yang keji.

Motif dari pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan sakit hati yang dirasakan tersangka terhadap korban.

Baca Juga: Bocoran Exynos 2500, Chipset Canggih yang Bakal Buat Galaxy Z Flip7 Jadi Smartphone Tercepat di 2025!

Namun, penyidik masih terus menggali informasi lebih dalam untuk memastikan latar belakang dari tindakan brutal ini.

Tersangka RTH kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Bagaimana seseorang bisa tega melakukan tindakan sekejam ini terhadap orang yang pernah dicintainya?

Baca Juga: Bocoran Exynos 2500, Chipset Canggih yang Bakal Buat Galaxy Z Flip7 Jadi Smartphone Tercepat di 2025!

Kasus ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya edukasi tentang kesehatan mental dan hubungan yang sehat dalam masyarakat.

Penyidik masih terus mendalami peran kerabat tersangka yang membantu dalam proses pembuangan jasad.

Apakah orang tersebut hanya sekadar membantu tanpa mengetahui apa yang terjadi, ataukah dia juga memiliki andil lebih besar?

Kasus mutilasi ini bukan hanya mengungkap sisi gelap hubungan manusia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X