Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Ia bahkan sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan mengubah kewarganegaraannya untuk menghindari jerat hukum.
Kasus e-KTP ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Miryam S Haryani, mantan anggota DPR, serta Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi, yang masing-masing telah menjalani hukuman penjara.
Paulus Tannos, sebagai buronan, baru bisa ditangkap pada akhir 2024 di Singapura.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gak Seribet yang Kamu Pikir! Cek Cara Cepat Bikin Produkmu Makin Dipercaya
Korupsi yang dilakukan oleh konsorsium yang dipimpin Paulus diduga melibatkan kongkalikong dengan beberapa pejabat negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pernah mengungkapkan bahwa ada kesepakatan fee sebesar 5 persen dari total proyek yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya itu, perusahaan yang dipimpin Paulus Tannos juga disebut-sebut menerima keuntungan hingga Rp145 miliar dari proyek ini.
Besarnya kerugian negara dalam kasus ini menambah urgensi untuk segera memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Proses ekstradisi yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi besar ini.
Diharapkan, dengan tertangkapnya Paulus Tannos, pengungkapan lebih lanjut tentang aliran dana korupsi e-KTP bisa terungkap.
Langkah ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada buronan yang benar-benar bisa melarikan diri dari hukum.
KPK dan Kejaksaan terus menunjukkan sinergi dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.***