nasional

Buronan 5 Tahun KPK Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Korupsi e-KTP Terkuak Lagi

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:00 WIB
Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akhirnya ditangkap di Singapura. (Net / HukamaNews.com)

Skema korupsi e-KTP melibatkan banyak pihak dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Selain Tannos, Miryam diduga menerima keuntungan 1,2 juta dolar AS.

Konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar, sementara Perum PNRI menerima Rp107,71 miliar.

Penangkapan Tannos memberikan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, KPK masih menghadapi tantangan besar untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang: Ujian Nyata untuk Kabinet Merah Putih

Salah satu kritik tajam datang dari masyarakat terkait lambannya penanganan kasus-kasus besar.

Kasus korupsi e-KTP mencerminkan betapa rentannya proyek nasional terhadap praktik kotor oknum pejabat.

Untuk itu, perlu pengawasan lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah KPK menangkap Tannos patut diapresiasi, tetapi keberlanjutan proses hukum menjadi harapan utama publik.

KPK kini dituntut bergerak cepat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Preview Samsung Galaxy S25 dan S25 Plus, Inovasi Canggih dengan Human-Like AI, Layak Pre-Order!

Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dinantikan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Mampukah kasus ini menjadi tonggak baru dalam perang melawan korupsi di Indonesia?***

Halaman:

Tags

Terkini