nasional

Kontroversi Pergub Poligami ASN Jakarta: Menteri PPPA Angkat Bicara, Apa Kata Kaum Perempuan?

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:00 WIB
Pergub poligami ASN Jakarta jadi sorotan. Menteri PPPA pertanyakan keadilan aturan ini dan dampaknya terhadap kaum perempuan. (cybertokoh / HukamaNews.com)

Menurutnya, keadilan dalam hubungan poligami sering kali hanya menjadi jargon, sulit diwujudkan dalam realitas.

Syarat Poligami yang Ketat dalam Pergub

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat ketat bagi ASN pria yang ingin berpoligami.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2. Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

4. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak.

5. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Baca Juga: Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut

Meskipun demikian, Menteri Arifah menilai bahwa syarat-syarat tersebut tidak cukup untuk melindungi perempuan dari dampak buruk poligami.

Pengecualian dan Hukuman Bagi ASN

Selain syarat, Pergub ini juga memuat pengecualian bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.

ASN yang melanggar ketentuan poligami dapat dikenakan hukuman disiplin berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Pergub 2/2025.

Namun, terlepas dari aturan ketat yang diterapkan, banyak pihak mempertanyakan relevansi kebijakan ini di era modern yang seharusnya mendukung kesetaraan gender.

Halaman:

Tags

Terkini