Tuntutan Kajian Ulang
Menteri Arifah mendesak agar Pergub ini segera ditelaah ulang, mengingat potensi dampaknya yang luas.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus dirancang dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan ruang untuk ketidakadilan atau merugikan pihak tertentu, terutama perempuan," tandasnya.
Pergub Poligami ASN di Jakarta memang menjadi isu kontroversial yang memancing perhatian publik.
Baca Juga: Vivo T3 Lite 5G, Smartphone Gahar dengan Kamera Sony AI 50MP dan Baterai Jumbo
Perdebatan seputar keadilan dan dampak sosial dari aturan ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang dianggap sensitif.
Dalam setiap keputusan, kepentingan masyarakat, terutama perempuan, harus tetap menjadi prioritas utama.***
Artikel Terkait
Tragedi Kebakaran Glodok Plaza, 14 Orang Masih Dinyatakan Hilang, Pemprov DKI Janjikan Bantuan Maksimal untuk Korban
Pagar Laut Misterius Dibongkar TNI AL, Nelayan Kini Bisa Bernapas Lega!
Ormas di Kota Semarang Bangun Soliditas Cegah Bentrokan Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut
Update Kebakaran Glodok Plaza: Jenazah Korban Ditemukan Tak Utuh, Proses Evakuasi Jadi Tantangan Berbahaya