HUKAMANEWS - Indonesia mencetak kemenangan penting di tingkat internasional.
Gugatan diskriminasi kelapa sawit terhadap Uni Eropa akhirnya dimenangkan di Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Keputusan ini bukan sekadar kemenangan dagang, tapi juga menjadi bukti perlakuan tidak adil yang selama ini dirasakan Indonesia.
Keberhasilan ini memberi angin segar bagi masa depan perdagangan global yang lebih setara.
Indonesia resmi memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa terkait diskriminasi minyak sawit dan biofuel.
Kemenangan ini tercatat dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut hasil ini sebagai tonggak penting bagi Indonesia di kancah perdagangan global.
“Kami harap kemenangan ini mencegah negara lain membuat kebijakan serupa yang menghambat perdagangan internasional,” ujar Budi dalam pernyataan pers.
Putusan Panel WTO menyatakan Uni Eropa terbukti mendiskriminasi produk biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia.
Uni Eropa memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada produk biofuel seperti rapeseed dan bunga matahari yang berasal dari kawasan mereka sendiri.
Produk biofuel impor lainnya, seperti kedelai dari negara lain, juga mendapatkan perlakuan lebih baik dibandingkan kelapa sawit Indonesia.
Selain diskriminasi, Panel WTO juga menilai data yang digunakan Uni Eropa untuk mengategorikan kelapa sawit sebagai high ILUC-risk tidak relevan dan kurang transparan.