Hasto diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti dengan merendam ponselnya ke dalam air.
Ia juga dituduh mencoba membungkam saksi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya kepada penyidik.
Upaya Pencegahan dan Penyitaan Bukti
KPK tidak tinggal diam. Lembaga ini telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna sendiri diduga terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Januari 2020.
Langkah KPK semakin agresif dengan melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).
Rumah pertama yang digeledah berada di kawasan Bekasi, disusul rumah kedua di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kembalikan BAP Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kejaksaan Minta Tambahan Saksi
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus.
Masih dalam Proses Pengumpulan Bukti
Pada Senin (13/1/2025), Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 3,5 jam.
Meski demikian, KPK belum menahan Hasto karena proses pengumpulan keterangan saksi masih berlangsung.