Kembalikan BAP Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kejaksaan Minta Tambahan Saksi

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi aksi penggalangan doa atas penembakan Siswa SMKN 4 Semarang/tangkapan layar (Elizabeth Widowati )
Ilustrasi aksi penggalangan doa atas penembakan Siswa SMKN 4 Semarang/tangkapan layar (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai bukti yang diberikan atas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, tak lengkap. Kurang adanya saksi, menjadi alasan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Aipda Robig Zaenudin atas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggu (Kejati) Jateng ke Polda Jateng. 

Pihak kejaksaan jelas meminta ada tambahan satu orang saksi ahli lagi dan harus melengkapi berkas untuk nantinya dikirim kembali ke Kejaksaan.

"Berkas P19, jaksa kembalikan berkas agar diperbaiki, dan ada peenyataan dari kejaksaan untuk menambahi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Ed Sheeran Hijaukan Hutan Inggris, Langkah Nyata Musisi Dunia yang Inspiratif

Saat ini pihaknya juga sedang melengkapi berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka Robig Zainudin. Seperti apa kelengkapan tersebut, akan disampaikan kepada publik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan Robig Zainudin. Bidpropam Polda Jateng telah diminta menyusun KEP untuk menentukan nama perwira yang akan memimpin pelaksanaan sidang banding Robig Zainudin.

"Saya tidak membaca narasinya, tapi propam punya kewajiban menyusun KEP itu yang nanti isinya menentukan siapa perwira yang memimpin sidang bandingnya," kata Artanto. 

Baca Juga: Soal Dana Aliran 2 Milyar di Lingkungan PPDS Anestesi FK Undip, Polda Jawa Tengah Siap Buktikan

Proses penyusunan KEP sidang banding Robig membutuhkan waktu lima hari. Usai disusun kemudian diserahkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo untuk ditandatangani.

"Lima hari terhitung mulai kapan Propam yang bisa hitung. Kemudian butuh waktu lagi untuk di tandatangani pimpinan. Nanti liat saja perkembangannya," pungkas Artanto.

Dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini, Aipda Robig dijerat sangkaan primair Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni Pasal 80 ayat (3) junto 76 c UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002. Robig juga dijerat pasal subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X