Ogah Disamakan dengan Firli Bahuri, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jamin Kasus Hasto Tak Akan Mangkrak!

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 06:04 WIB
KPK intensif usut kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga perintangi penyidikan dengan cara ekstrem (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat  / HukamaNews.com)
KPK intensif usut kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga perintangi penyidikan dengan cara ekstrem (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat / HukamaNews.com)

Hasto diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta.

Suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti dengan merendam ponselnya ke dalam air.

Ia juga dituduh mencoba membungkam saksi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya kepada penyidik.

Baca Juga: Menteri Meutya Hafid Tunjuk Rudi Valinka Buzzer Jokowi Jadi Stafsus Karena Expert Komunikasi, Padahal S2 Juga Baru Semester Satu!

Upaya Pencegahan dan Penyitaan Bukti

KPK tidak tinggal diam. Lembaga ini telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna sendiri diduga terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Januari 2020.

Langkah KPK semakin agresif dengan melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).

Rumah pertama yang digeledah berada di kawasan Bekasi, disusul rumah kedua di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kembalikan BAP Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kejaksaan Minta Tambahan Saksi

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus.

Masih dalam Proses Pengumpulan Bukti

Pada Senin (13/1/2025), Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 3,5 jam.

Meski demikian, KPK belum menahan Hasto karena proses pengumpulan keterangan saksi masih berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X