Penempatan koin tanpa izin di ruang publik melanggar aturan yang berlaku, sekaligus menambah beban pengelola kawasan dalam menjaga kebersihan dan keamanan.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas semacam ini. Bahkan jika mereka mengajukan izin, kami tetap akan menolak karena risikonya terlalu besar,” tambah Ahmad.
Satgas telah melakukan patroli intensif untuk mengantisipasi penyebaran koin-koin ini.
Hingga kini, belum ada laporan kerusakan signifikan akibat aktivitas tersebut, namun langkah tegas tetap diambil demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
Baca Juga: Viral! Taman Jakarta Rusak Akibat Koin Jagat, Pj Gubernur Teguh Setyabudi Tuntut Evaluasi Aplikasi
Mengimbau Kesadaran Masyarakat
Pihak Satgas juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengikuti tren semacam ini.
Aktivitas berburu koin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan insiden yang merugikan banyak pihak.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam tren ini. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas ini juga mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya,” tegas Ahmad.
Sensasi Koin Jagat: Antara Hiburan dan Kontroversi
Koin Jagat adalah permainan berbasis aplikasi yang mengharuskan pemain berburu koin di ruang publik untuk mendapatkan hadiah uang tunai.
Permainan ini menawarkan nilai hadiah hingga puluhan juta rupiah, sehingga wajar jika banyak orang tergiur untuk ikut serta.
Baca Juga: Terduga Pembunuh Sandy Permana Terungkap, Ini Dia Tampang Nanang Irawan alias Gimbal
Namun, popularitasnya juga memicu kritik, terutama terkait penggunaan ruang publik sebagai arena permainan.
Ahmad mengingatkan, “Permainan ini memang terlihat seru, tapi dampaknya terhadap ruang publik tidak bisa diabaikan. Kami akan terus memantau agar aktivitas ini tidak kembali terjadi di kawasan Kota Tua.”