HUKAMANEWS – Mulai tahun 2025, Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pengendara sebagai langkah baru untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Sistem ini dinamakan Traffic Activity Report dengan pendekatan merit point system yang diharapkan mampu mengubah perilaku pengemudi di jalan.
Irjen Pol. Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sistem ini akan merekam data pelanggaran dan kecelakaan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berupa pengurangan poin, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran tersebut.
Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin setiap tahun. Jika terjadi pelanggaran ringan, pengurangan satu poin akan diterapkan.
Untuk pelanggaran sedang, pengemudi kehilangan tiga poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi lima poin.
"Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, SIM pengemudi bisa dicabut secara permanen," ujar Irjen Aan dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Baca Juga: Usai Menipu 900 Juta, Briptu WR Masuk Sidang Komisi Kode Etik Polri
Apa yang Terjadi Jika Poin Habis?
Ketika poin habis dalam satu periode tahun, SIM pengendara akan diblokir. Proses perpanjangan SIM juga menjadi lebih rumit karena harus mengulang tahapan dari awal.
"Bagi pelaku tabrak lari, SIM-nya tidak hanya diblokir, tetapi juga bisa dicabut secara permanen," tambahnya.
Sistem poin ini nantinya akan terintegrasi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan ini mencantumkan sejarah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan.
Tilang Elektronik Siap Kawal Aturan
Selain penerapan sistem poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).