Sistem Poin SIM 2025: Nekat Melanggar, Siap-Siap Surat Ijin Mengemudi Kamu Dicabut Permanen

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi : Korlantas Polri hadirkan sistem poin SIM 2025. Pelanggaran terekam, poin berkurang, tabrak lari langsung cabut SIM! (Korlantas Polri / HukamaNews.com)
Ilustrasi : Korlantas Polri hadirkan sistem poin SIM 2025. Pelanggaran terekam, poin berkurang, tabrak lari langsung cabut SIM! (Korlantas Polri / HukamaNews.com)

Menurut Irjen Aan, penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan pelanggaran lalu lintas secara langsung.

"ETLE menjadi upaya konkret kami dalam mengawal aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya.

Langkah Baru, Harapan Baru

Sistem poin ini menjadi langkah terobosan Korlantas untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih bertanggung jawab.

Dengan adanya integrasi sistem poin ke dalam SKCK, rekam jejak pelanggaran akan memengaruhi berbagai aspek lain, termasuk dalam pengurusan dokumen penting.

Baca Juga: Snapdragon 8 Elite 2 vs M4 Apple, Android Mulai Ngerapetin Jarak, Apa iPhone Harus Siap Kalah?

Bagi pengendara, ini adalah pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara. Perilaku sembrono di jalan kini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga masa depan Anda sebagai pengendara.

Sambut 2025 dengan Kesadaran Baru

Mari jadikan tahun 2025 sebagai awal budaya berkendara yang lebih aman. Perhatikan rambu, taati aturan, dan ingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

Tidak hanya tentang menjaga poin SIM Anda, tetapi juga menjaga nyawa Anda dan orang lain. Siapkah Anda menyambut era baru lalu lintas Indonesia?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X