Usai Menipu 900 Juta, Briptu WR Masuk Sidang Komisi Kode Etik Polri

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 18:09 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memastikan sidang kode etik Briptu WR siap digelar pekan ini, Senin (6/1) (Elizabeth Widowati )
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memastikan sidang kode etik Briptu WR siap digelar pekan ini, Senin (6/1) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Polda Jawa Tengah memastikan dalam seminggu ini siap menggelar sidang kode etik atas kasus yang dilakukan anggota Polres Pemalang WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dalam penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin, tanggal 6 Januari 2025 mengatakan tidak sampai Minggu ini, sudah siap menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online alias Judol.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Kota Semarang, Siswa Kecewa Tak Ada Susu dan Porsi Sayur Kurang

"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

Menurut Artanto, kasus ini secara pidana sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pemalang untuk segera diproses . WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.

"Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik," kata Artanto.

Baca Juga: Snapdragon 8 Elite 2 vs M4 Apple, Android Mulai Ngerapetin Jarak, Apa iPhone Harus Siap Kalah?

Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri. Mengingat kasusnya menjadi perhatian, Kapolda Jawa Tengah terus menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.

"Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, tidak ada yang bisa membantu kecuali si anak itu sendiri, harus murni tes," tuturnya.

Sebelum mencuat, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023.Briptu WR tidak mampu mengembalikan. Janji untuk meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.

Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI, Ini Alasan Erick Thohir yang Mengejutkan!

Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp900 juta. Korban yang hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X