nasional

Viral di TikTok Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto Terkait Vonis Korupsi Rp300T, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

Minggu, 5 Januari 2025 | 10:00 WIB
Cek fakta: Klaim Presiden Prabowo pecat Hakim Eko Aryanto terkait vonis korupsi Rp300T ternyata hoaks. Simak penjelasannya (Kolase/Instagram @akanganonym/Twitter @opposite6892)

2. Kritik Prabowo Soal Vonis Ringan Koruptor

Presiden Prabowo memang pernah mengungkapkan kekecewaannya atas vonis ringan terhadap koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada 30 Desember 2024.

Ia menilai hukuman ringan untuk korupsi merugikan rasa keadilan rakyat.

Dalam pidatonya, Prabowo meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap tidak se

suai dengan nilai kerugian negara. Namun, kritik tersebut tidak secara spesifik menyebut nama Hakim Eko Aryanto.

Baca Juga: Klaim Hanya Sampai 15 Januari 2025, Begini Cara Mudah Dapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

3. Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto pada 23 Desember 2024.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.

Majelis hakim berdalih bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, vonis ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mencerminkan beratnya dampak korupsi tersebut.

Baca Juga: Waspada Megathrust! BPBD DKI Jakarta Serukan Kesiapsiagaan Warga dan Tas Darurat

Klaim bahwa Presiden Prabowo memecat Hakim Eko Aryanto dinyatakan hoaks.

Tidak ada bukti kuat yang mendukung pernyataan tersebut.

Maraknya informasi hoaks di media sosial mengajarkan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi.

Halaman:

Tags

Terkini