HUKAMANEWS - Tak hanya Harvey Moeis yang diberi vonis ringan oleh hakim 6,5 tahun penjara.
Kini rekannya Helena Lim divonis 5 tahun penjara, dikutip dari akun X Narasi Daily, pada Senin (30/12).
"Crazy Rich" ini ikut tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Helena dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.
Helena Lim merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange, yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).***
Artikel Terkait
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Tampung Uang Haram Korupsi Timah Rp420 Miliar, "Crazy Rich" Helena Lim Dituntut Pidana "Cuma" 8 Tahun
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!
Maling Uang Negara Rp300 Triliun, Suami Sandra Dewi, Harvey Moies Cuma Divonis 6,5 Tahun, Maling Ayam Aja Pidana 5 Tahun
Vonis Separuh Tuntutan untuk Harvey Moeis Atas Korupsi Rp300 Triliun, Sebuah Kejanggalan atau Keadilan?
Mahmud MD: Tak Logis Vonis Ringan Garong Uang Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dikenai Vonis Ringan Penjara 6,5 Tahun!