nasional

Viral di TikTok Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto Terkait Vonis Korupsi Rp300T, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

Minggu, 5 Januari 2025 | 10:00 WIB
Cek fakta: Klaim Presiden Prabowo pecat Hakim Eko Aryanto terkait vonis korupsi Rp300T ternyata hoaks. Simak penjelasannya (Kolase/Instagram @akanganonym/Twitter @opposite6892)

HUKAMANEWS - Sebuah unggahan di TikTok menghebohkan jagat maya dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi besar, Harvey Moeis.

Unggahan tersebut bahkan mengklaim bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepada pelaku korupsi senilai Rp300 triliun.

Tapi, apakah informasi ini benar? Simak penelusurannya!

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Murah Terbaik Rp 3-5 Juta Akhir 2024, Cocok untuk Semua Kebutuhan!

Narasi Viral di TikTok

Unggahan tersebut menarasikan, “PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN! DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!”

Dengan lebih dari 13 juta penayangan, 871 ribu likes, dan 9 ribu kali dibagikan, unggahan ini dengan cepat menyebar luas.

Banyak warganet yang terprovokasi, menilai vonis terhadap Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara, terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Penanaman Pohon di Lintang Utara, Solusi Gagal untuk Krisis Iklim

Fakta di Balik Klaim

Setelah melakukan penelusuran mendalam, berikut fakta sebenarnya:

1. Presiden Prabowo Tidak Memecat Hakim Eko Aryanto

Hingga artikel ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemecatan Hakim Eko Aryanto.

Informasi yang beredar di TikTok tersebut dapat dipastikan sebagai hoaks atau disinformasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Alat Cukur Rambut untuk Bayi Terbaik 2024, Pilih yang Paling Aman dan Nyaman untuk Si Kecil!

Halaman:

Tags

Terkini