nasional

YLBHI: 10 Faktor Jokowi Layak Sandang Pemimpin Terkorup dan Pelanggar Hukum dan HAM Terorganisir

Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:07 WIB
Jokowi masuk jadi nominasi kedua tokoh terkorup versi OCCRP

HUKAMANEWS - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebut Mulyono alias Jokowi memang layak disebut pemimpin korup dan pelanggar hukum dan HAM terorganisir.

Ada 10 faktor Jokowi layak disebut pemimpin korup dan pelanggar hukum dan terorganisir, dikutip dari laman ylbhi, pada Sabtu (4/1).

Menutup tahun 2024, salah satu organisasi nirlaba bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

Presiden ketujuh Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut.

Kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia.

Kendati demikian, YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.

Baca Juga: Simulasi BRIN: Jakarta Terancam Gulung Tsunami Megathrust di Selat Sunda, Ini Langkah Selamat dalam 2,5 Jam

Di antaranya,

1. Pelemahan KPK secara sistematis.

Di tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000.

Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya.

Di tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden.

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019, memilih Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara.

Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Tags

Terkini