YLBHI: 10 Faktor Jokowi Layak Sandang Pemimpin Terkorup dan Pelanggar Hukum dan HAM Terorganisir

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:07 WIB
Jokowi masuk jadi nominasi kedua tokoh terkorup versi OCCRP
Jokowi masuk jadi nominasi kedua tokoh terkorup versi OCCRP

Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan.

Baca Juga: Poco X7 dan X7 Pro Muncul di Situs Xiaomi, Akhir dari Merek Independen Poco?

2. Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (2020).

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini.

Pertama, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara, yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan.
Kedua, perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan, yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan.

Keempat pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya.

Kami juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Fingerprint di Samsung Galaxy S24 Series Lebih Cepat dan Halus, One UI 7 Jadi Andalan!

Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir (2022 – 2024).

3. Omnibus Law dan pengabaian check and balance.

Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. Jokowi kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari.
Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi Legislatif dan Yudikatif menutup telinga dan matanya untuk mendengarkan aspirasi.

Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut, serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.
Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna.

Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat.

Baca Juga: Review IQOO Z9 Turbo Endurance Edition, Smartphone Tangguh dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai Jumbo 6400mAh!

4. Rezim nihil meritokrasi

Merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial. Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: YLBHI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X