nasional

Meski Hasto Mengelak Dugaan Tuduhan KPK Soal Keterlibatan Suap di Kasus Harun Masiku, KPK Punya Bukti Kuat

Selasa, 31 Desember 2024 | 11:08 WIB

 

HUKAMANEWS - Meski Sekjen PDI Perjuangan mengelak memberi keterangan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya bukti-bukti.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12).

Dikatakan Asep, penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.

"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," kata Asep.

Baca Juga: Huawei Enjoy 70X Siap Rilis! Smartphone Kece dengan Kamera 50MP dan Baterai Jumbo, Cocok Buat Semua Aktivitas

Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi, sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," ujarnya.

Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," ucapnya.

Baca Juga: Rolls-Royce hingga Louis Vuitton, Kemensos Bakal Lelang Harta Rp18 Miliar, Siap-Siap Jadi Pemiliknya!

Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Halaman:

Tags

Terkini