HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap dua tokoh besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan keputusan ini pada 24 Desember 2024.
Baca Juga: Apple Chip M5 Siap Gegerkan 2025, Performa Lebih Cepat, Hemat Daya, dan Teknologi Super Canggih!
“Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1757/2024,” kata Tessa, Rabu, 25 Desember 2024.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dan Yasonna.
Tessa menegaskan, keberadaan kedua tokoh ini sangat diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku
KPK baru saja menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Harus Buktikan Murni Hukum atau Publik Curiga Politisasi!
Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio F.
Sebagian uang suap yang diterima Wahyu disebut berasal dari Hasto, meski nominal pastinya belum dirinci oleh KPK.
Kasus ini juga melibatkan upaya perintangan penyidikan yang membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri.
Perintangan Penyidikan yang Disorot
Hasto dituduh memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel.