Perintah itu diberikan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun pada 8 Januari 2020.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel lain yang bisa menjadi bukti penting.
Lebih parahnya lagi, Hasto diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK.
Yasonna Juga Terjerat?
Yasonna Hamonangan Laoly, meski belum dijelaskan perannya secara rinci, turut dilarang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Tragis! Penemuan Mayat di TPU Menteng Pulo Jakarta Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Buron
Keterlibatannya dalam kasus ini masih terus didalami, mengingat ia merupakan tokoh penting dalam partai yang sama dengan Hasto.
Langkah Tegas KPK untuk Keadilan
KPK memastikan bahwa larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Keputusan ini berlaku hingga enam bulan ke depan,” tegas Tessa.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan nama-nama besar dan isu buronan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.
Baca Juga: Ketua KPK Bantah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ada Motif Politisasi
Dengan langkah pencegahan ini, KPK ingin memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa hambatan.
Masyarakat kini menunggu transparansi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus ini.
Apakah ini menjadi akhir dari saga Harun Masiku, atau justru membuka babak baru dalam pengungkapan korupsi di Indonesia? Kita tunggu saja.***
Artikel Terkait
Di Tengah Kasus Hasto, Kenaikan PPN, Jangan Lupakan Kasus Gamma, Pembantaian 5 Laskar FPI di KM50, Parcok Semakin Beringas!
Novel Baswedan Buka Suara, KPK Sempat Tolak Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Kisah Lama yang Akhirnya Terungkap
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK, Ini Dia Fakta Mengejutkan Tentang Hasto Kristiyanto!
Ketua KPK Bantah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ada Motif Politisasi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Harus Buktikan Murni Hukum atau Publik Curiga Politisasi!