Selain itu, Roy menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2019 yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan.
"Ini semakin memperlihatkan bahwa masalahnya lebih kompleks dari sekadar menutup situs judi," ujarnya.
Budi Arie, menurut Roy, mengetahui lima bandar besar yang terlibat, namun tidak ada langkah konkret untuk menindak mereka.
Hal ini, menurut Roy, memperburuk situasi dan membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemberantasan judol.
Roy menegaskan, langkah pencegahan harus dimulai dari pembenahan regulasi hingga penegakan hukum yang tegas.
Tanpa itu, kasus judi online akan terus merajalela, membawa dampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.***