Selain itu, Roy menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2019 yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan.
"Ini semakin memperlihatkan bahwa masalahnya lebih kompleks dari sekadar menutup situs judi," ujarnya.
Budi Arie, menurut Roy, mengetahui lima bandar besar yang terlibat, namun tidak ada langkah konkret untuk menindak mereka.
Hal ini, menurut Roy, memperburuk situasi dan membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemberantasan judol.
Roy menegaskan, langkah pencegahan harus dimulai dari pembenahan regulasi hingga penegakan hukum yang tegas.
Tanpa itu, kasus judi online akan terus merajalela, membawa dampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.***
Artikel Terkait
Lima Lukisan Yos Suprapto Dicekal, Telanjang dalam Seni Katanya! LBH menilai: Pelanggaran HAM
Yos Suprapto Beri Kritik Tajam untuk Fadli Zon: Tidak Paham Seni, Nggak Perlu Jadi Menteri Kebudayaan
Dulu Garang Bakal Kejar Koruptor ke Antartika Bahkan Padang Pasir, Sudah Dilantik Koruptor Malah Dimaafkan, Apa Ini yang Disebut Cuma Omon-omon?
Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Bongkar Rahasia PDIP, Benarkah Ada Permainan Politik di Balik Kenaikan Pajak?
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!