nasional

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!

Senin, 23 Desember 2024 | 09:01 WIB
Sidang vonis Harvey Moeis terkait korupsi timah berlangsung hari ini. Kerugian negara mencapai Rp300 triliun, publik menanti keputusan. (Instagram / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Hari ini menjadi momen penentu bagi Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, yang tersandung kasus korupsi besar-besaran dalam tata niaga komoditas timah.

Vonis pidana untuk Harvey Moeis akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.20 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Baca Juga: Galaxy S25 Slim Siap Meluncur! Smartphone dengan Bodi Super Tipis dan Kamera Canggih Ini Bikin Penasaran Semua Orang

Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya menghadapi sidang putusan atas dugaan keterlibatan dalam kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan beberapa direktur lainnya.

Mereka didakwa melakukan berbagai pelanggaran yang mencakup pencucian uang hingga manipulasi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga: Yos Suprapto Beri Kritik Tajam untuk Fadli Zon: Tidak Paham Seni, Nggak Perlu Jadi Menteri Kebudayaan

Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT, didakwa menerima aliran dana Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Dana ini digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil dan rumah, yang menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Dakwaan Berat untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider pidana penjara enam tahun.

Baca Juga: Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Bongkar Rahasia PDIP, Benarkah Ada Permainan Politik di Balik Kenaikan Pajak?

Halaman:

Tags

Terkini