Vonis ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerugian akibat kerja sama sewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dituduh berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memanipulasi tata niaga timah, yang berujung pada rusaknya ekosistem pertambangan dan membebani perekonomian negara.
Nama Besar yang Terseret
Selain Harvey Moeis, beberapa tokoh lain turut menjadi terdakwa, seperti Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, dan General Manager Operational CV VIP Achmad Albani.
Mereka bersama-sama menghadapi tuduhan berlapis yang mencakup korupsi dan pencucian uang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa memaparkan bukti aliran dana hingga pembelian aset mewah yang mengindikasikan keterlibatan mereka secara aktif.
Sandra Dewi, Diam Seribu Bahasa
Meski menjadi pusat perhatian, Sandra Dewi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa suaminya.
Publik terus mempertanyakan bagaimana selebritas ini merespons tudingan terhadap pasangannya yang melibatkan dana fantastis dan kerugian besar bagi negara.
Vonis Hari Ini Jadi Sorotan
Artikel Terkait
Sandra Dewi Terseret Kasus Suami, Tas Branded dan Miliaran Rupiah Jadi Bukti di Sidang Korupsi Besar Harvey Moeis!
Meski Akui Terima Hadiah Natal dari Kakak Ipar Harvey Moeis Rp200 Juta, Kartika Dewi Tak Tahu Asal Uang Darimana
Terungkap! Sandra Dewi Perintahkan Asisten Tarik Uang Saat Sang Suami, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sidang Harvey Moeis Panas! Hakim Sentil Lumpur Lapindo, Sandra Dewi Terpojok Soal Mobil & Tas Mewah!
Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU