nasional

MUI Keluarkan Keputusan Pemerintah Harus Cabut Status PSN PIK 2, Banyak Mudharatnya untuk Rakyat

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:18 WIB
MUI keluarkan keputusan bahwa status PSN PIK 2 harus dicabut pemerintah, karena mendatangkan kemudharatan untuk rakyat (Ist)

HUKAMANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan Mukernas IV.

Dalam keputusan tersebut MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudharatan.

Kabar ini disampaikan eks Menteri BUMN dikutip dari akun X Muhammad Said Didu, pada Kamis (19/12).

"Status PSN PIK 2 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11)."

"Mari membela rakyat yg digusur oleh Oligarki di PSN Rempang, PSN PIK-2 dan PSN lainnya yg dibuat oleh mantan Presiden Joko Widodo dg "menyerahkan" tanah rakyat ke Oligarki yg dibungkus PSN."

Postingan Said Didu mendapat respon dari netizen.

Baca Juga: Vivo X200 dan X200 Pro Siap Menggebrak Indonesia Awal 2025, Ini Bocoran Spesifikasinya!

Akun X Bobby Kertanegara, "Alhamdulillah, MUI sudah menjalankan tugasnya sebagai penunjuk cahaya di tengah kegelapan umat."

"Semoga segera diikuti oleh organisasi Umat lainnya dari Muhammadiyah dan NU. JELAS IJTIHAD MUI BAHWA PERLAWANAN KEMUNGKARAN OLIGARKI PIK2 ADALAH PERINTAH AGAMA. ALLAHUAKBAR!!!"

Sementara itu kuasa hukum kasus PSN PIK 2, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada para ulama NU terutama PCNU Kabupaten Tangerang.

"Beberapa waktu lalu pimpinan cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tangerang telah mengedarkan instruksi kepada lembaga bantuan hukumnya untuk memitigasi masalah yang ada di PSN PIK 2," katanya dikutip dari akun X Michel Adam77.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Rempang: Ketegangan Warga dan PT MEG Memuncak

Menurut Khozinudin, keresahan-keresahan sudah terjadi bahwa masalah yang ditimbulkan PSN PIK 2 bukanlah hoaks, namun memang faktual.

"Nadhalatul Ulama dan apa yang kita sedang lakukan meneladani sunnah Nabi Muhammad SAW, yakni melakukan aktivitas apa yang disebut dengan tabani masolih umat."

Halaman:

Tags

Terkini