nasional

Firli Bahuri Lolos Lagi? Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan, Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Jadi Makin Panas!

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kasus Firli Bahuri: Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI. Apakah hukum benar-benar berlaku adil? (Tangkapan layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan beberapa organisasi lainnya terkait penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan bahwa gugatan tersebut prematur karena penyidikan belum menemukan bukti yang cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa Firli Bahuri belum juga ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sudah ditetapkan sejak November 2023?

Baca Juga: 2 Anggota DPR yang Terjerat Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Sosoknya Masih Penuh Tanda Tanya!

Kasus ini bermula ketika Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Namun, hingga kini, proses hukum terhadap Firli tampak berjalan di tempat.

Berkas perkaranya bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanpa kejelasan.

Situasi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang adanya perlakuan istimewa terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Yasonna Laoly Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa di Balik Kasus Harun Masiku?

Beberapa pihak menduga bahwa statusnya sebagai mantan Ketua KPK memberikan pengaruh terhadap lambannya proses hukum yang dijalani.

Di sisi lain, pihak kepolisian berdalih bahwa proses hukum masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus ini.

Namun, pernyataan ini belum mampu meredam kecurigaan publik.

Baca Juga: Jokowi Cuma Dompleng di Nama Besar PDIP, Buktinya PSI Tak Lolos ke Senayan, Imbas Dipecat Jokowi Tak Lagi Punya Kekuasaan

Menariknya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya dengan alasan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memenuhi syarat materiil.

Halaman:

Tags

Terkini