HUKAMANEWS - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Putusan ini sekaligus memperkuat hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan sebelumnya.
PK para terpidana ini terbagi ke dalam dua perkara yang masing-masing memiliki nomor register berbeda.
PK pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 yang diajukan oleh lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan singkat yang tertera di situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, 16 Desember 2024.
Kedua PK tersebut diputuskan pada hari yang sama oleh majelis hakim yang berbeda tetapi tetap menghadirkan konsistensi vonis.
PK pertama, milik Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sedangkan PK kedua, untuk lima terpidana lainnya, juga dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Juru Bicara MA, Yanto, turut mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers.
"Semua permohonan PK ditolak oleh majelis hakim," ujar Yanto singkat namun tegas.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hukuman seumur hidup bagi ketujuh terpidana tetap berlaku tanpa perubahan.
Dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Cirebon ini, sebenarnya terdapat total delapan terpidana.