PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berakhir! MA Tolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 18:30 WIB
MA tolak PK 7 terpidana pembunuhan Vina di Cirebon. Hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku tanpa perubahan. ( Fathnur Rohman-Antara / HukamaNews.com)
MA tolak PK 7 terpidana pembunuhan Vina di Cirebon. Hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku tanpa perubahan. ( Fathnur Rohman-Antara / HukamaNews.com)

Namun, satu terpidana lainnya, Saka Tatal, hanya dihukum delapan tahun penjara.

Kini, Saka Tatal telah menyelesaikan masa hukumannya dan dinyatakan bebas murni.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menjadi sorotan nasional karena modus kejam yang dilakukan oleh para pelaku.

Vina dan Eki, dua korban dalam kasus ini, ditemukan tewas dengan luka-luka yang sangat mengenaskan.

Keputusan MA yang menolak PK ini memberikan sinyal bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Desain Mirip iPhone, OPPO Find X8 Tawarkan Inovasi Tak Terduga!

Meski upaya PK sering kali menjadi harapan terakhir para terpidana untuk meringankan hukuman, putusan ini menunjukkan bahwa bukti dan argumen yang diajukan tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan sebelumnya.

Publik pun menyambut putusan ini dengan respons beragam.

Sebagian besar mengapresiasi langkah MA yang dianggap menjaga keadilan untuk korban dan keluarganya.

Namun, ada pula yang mempertanyakan mengapa hukuman yang dijatuhkan kepada Saka Tatal lebih ringan dibandingkan yang lain.

Di tengah polemik ini, kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi pengingat keras bahwa tindak kriminal berat tidak akan mendapat toleransi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Kalah Tipis 0 : 1 dari Vietnam, Timnas Indonesia Tempati Posisi Kedua Klasemen Sementara Grup B Asean Cup 2024

Langkah tegas MA diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan nyawa orang lain.

Dengan vonis ini, ketujuh terpidana akan menjalani sisa hidup mereka di balik jeruji besi, menanggung konsekuensi dari tindakan keji yang pernah mereka lakukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X