Bukti Suap Terkuak dari Penggeledahan
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.
Lokasi tersebut mencakup rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para tersangka di Surabaya, Jakarta, dan Semarang.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta sejumlah barang elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Jeratan Hukum Menanti Para Tersangka
Para hakim ED, HH, dan M sebagai penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai salah satu ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas lembaga peradilan di Tanah Air.
Publik berharap proses hukum ini menjadi momen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Pemberantasan korupsi, khususnya di sektor peradilan, menjadi langkah krusial dalam menciptakan keadilan yang sejati.