Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Siap Sidang Tipikor

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 06:00 WIB
Tiga hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur resmi dilimpahkan ke JPU. Sidang Tipikor segera digelar. (HO-Kejaksaan Agung / HukamaNews.com)
Tiga hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur resmi dilimpahkan ke JPU. Sidang Tipikor segera digelar. (HO-Kejaksaan Agung / HukamaNews.com)

Bukti Suap Terkuak dari Penggeledahan

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.

Lokasi tersebut mencakup rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para tersangka di Surabaya, Jakarta, dan Semarang.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta sejumlah barang elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Baca Juga: AKP Lina Yuliana yang Tangani Kasus Dwi, Karyawati yang 2 Bulan Kasusnya Dianiaya Anak Bos Roti Mandek di Polisi. Apa Karena Punya Bekingan Tentara?

Jeratan Hukum Menanti Para Tersangka

Para hakim ED, HH, dan M sebagai penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai salah satu ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti Hingga Bocor Berdarah, Kasusnya 2 Bulan Mandek di Polisi, Netizen Gercep Buru Toko dan Pelaku Hingga Ada Keadilan

Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas lembaga peradilan di Tanah Air.

Publik berharap proses hukum ini menjadi momen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Pemberantasan korupsi, khususnya di sektor peradilan, menjadi langkah krusial dalam menciptakan keadilan yang sejati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X