HUKAMANEWS - Proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terus bergulir.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
"Betul, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke JPU," ujar Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu.
Tiga hakim yang menjadi tersangka berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) kini berada dalam tahanan di lokasi berbeda.
ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara HH ditahan di Rutan Salemba.
Persidangan Tipikor Menanti
Setelah pelimpahan ini, ketiga hakim tersebut akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Penyidik menduga pembebasan tersebut tidak lepas dari adanya suap atau gratifikasi yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, LR (Lisa Rahmat).
"Indikasi kuat menunjukkan bahwa putusan bebas ini melibatkan pemberian suap dari LR kepada ketiga hakim tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.