nasional

Pajak Kendaraan Bakal Berubah 2025! Ada Opsen Baru, Jangan Kaget Saat Bayar, Ini Penjelasannya!

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:00 WIB
Pahami opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 2025. Apa dampaknya pada tarif pajak? Simak penjelasannya di sini! (Foto/Astra Indonesia / HukamaNews.com)

Artinya, pajak PKB terutang akan mencapai Rp 2,2 juta. Lalu, karena adanya opsen PKB sebesar 66 persen, tambahan pajak yang perlu dibayar adalah Rp 1,45 juta.

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 3,65 juta.

Jika dibandingkan dengan skema lama (UU Nomor 28 Tahun 2009), yang memiliki tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, pajak yang harus dibayar dengan mobil seharga Rp 200 juta adalah sekitar Rp 3,6 juta.

Jadi, meskipun ada penambahan opsen, total pajak yang Anda bayar masih sedikit lebih tinggi, hanya sekitar Rp 50.000 lebih banyak dari perhitungan pajak lama.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Tebet-Cawang, Gara-Gara Mobilio Potong Jalur, 6 Kendaraan Tabrakan Beruntun Hingga Ada Korban Patah Tulang!

Pembayaran Pajak Jadi Lebih Terintegrasi

Penting juga untuk mencatat bahwa pembayaran pajak kendaraan dengan adanya opsen ini akan dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

Setelah itu, dana yang diterima akan dipisah antara RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

Di sisi lain, perubahan ini juga akan ditandai dengan adanya dua kolom baru di lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) yang akan mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan lebih mudah memantau besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Menguak Skandal TPPU Andhi Pramono, Dirut PT Wirindo Pratama Dipanggil KPK

Apa Dampaknya bagi Warga?

Pengenaan opsen pajak ini bisa dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu membebani masyarakat.

Meskipun jumlah pajak kendaraan sedikit bertambah, perubahan ini dianggap tidak akan terlalu memberatkan masyarakat karena pengurangan tarif pajak PKB yang terutang.

Selain itu, penerapan sistem pajak yang lebih transparan dan terintegrasi ini diharapkan bisa memperbaiki manajemen perpajakan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini