nasional

Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00 WIB
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi timah, merugikan negara Rp300 triliun. (X @catchmeupco / HukamaNews.com)

Rekan Harvey Tak Luput dari Jerat Hukum

Tidak hanya Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga menghadapi tuntutan yang lebih berat.

Suparta dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama delapan tahun jika tidak dibayarkan.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Realme C75 Bikin Penasaran, Simak 7 Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli Smartphone Stylish Ini!

Reza dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan.

Meski tidak menerima aliran dana, Reza dianggap mengetahui dan menyetujui seluruh tindakan korupsi yang dilakukan.

Pertimbangan yang Memberatkan

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Harvey.

Perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Journalism 360 Hadir di Palembang, Kesempatan Emas untuk Mahasiswa, Jurnalis dan Pengusaha Media, Catat Tanggalnya!

Ia juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar.

Selain itu, sikap Harvey yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga menjadi catatan.

Namun, ada hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini