HUKAMANEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%, menjadikannya Rp 5.396.761.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Realme C75 Bikin Penasaran, Simak 7 Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli Smartphone Stylish Ini!
Teguh menyebutkan bahwa formula yang digunakan telah diatur dalam regulasi tersebut, memastikan proses penetapan UMP dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung menggunakan formula dari Permenaker. Nilai kenaikan sebesar 6,5%, sehingga UMP tahun depan menjadi Rp 5.396.761,” jelas Teguh.
Kenaikan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Jakarta 2025 vs. Biaya Hidup di Ibu Kota
Kenaikan 6,5% ini berarti terdapat tambahan sebesar Rp 329.380 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.067.381.
Namun, muncul pertanyaan: apakah kenaikan ini cukup untuk menutupi kebutuhan hidup di Jakarta, yang terkenal dengan biaya hidupnya yang tinggi?
Sejumlah pekerja menyambut baik kenaikan ini, tetapi tak sedikit pula yang merasa angka tersebut masih jauh dari cukup untuk mengimbangi inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Di sisi lain, kalangan pengusaha berharap kenaikan ini tidak berdampak signifikan terhadap biaya produksi yang mereka tanggung.
Proses Penetapan yang Sesuai Regulasi
Pemprov Jakarta menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian dan aturan yang berlaku.