nasional

Tak Terima Kalah, Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:44 WIB
Calon Gubernur DKI Ridwan Kamil lewat Tim Pemenangan RIDO ajukan gugatan ke MK terkait Pilkada DKI 2024 (Ist)

HUKAMANEWS - Masih tak terima kalah dan hanya menang di dua kecamatan, RIDO akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Lewat Tim Pemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke MK.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

Baca Juga: Hizbullah Jamin Bantu Suriah Gempur Balik Serangan Teroris Bentukan Israel dan Amerika, Jangan Mimpi Bisa Gulingkan Suriah!

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.

Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Zenfone 9, Smartphone Mini yang Premium dengan Spek Gahar, Snapdragon 8+ Gen 1, Kamera Stabil Gimbal dan Baterai Tahan Seharian

"Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

"Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.

Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

Halaman:

Tags

Terkini