HUKAMANEWS - Pengemudi ojek online (ojol) kini bisa bernapas lega.
Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap masuk dalam kategori penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa ojol resmi diklasifikasikan sebagai bagian dari sektor UMKM.
“Ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2024.
Keputusan ini memastikan bahwa pengemudi ojol tidak perlu khawatir kehilangan akses ke BBM bersubsidi.
Menurut Maman, sektor UMKM, termasuk ojol, dianggap berperan vital dalam roda perekonomian rakyat.
“Kami memastikan mitra-mitra ojol tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan alokasi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Baca Juga: Samsung Bikin Kejutan! Ini Cara Baru Akses Google Gemini Cuma Pakai Tombol Power, Mudah dan Praktis
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan Tim Satgas Subsidi BBM, termasuk Kementerian UMKM.
Tim ini memutuskan bahwa alokasi BBM bersubsidi tidak hanya untuk kendaraan berpelat kuning, tetapi juga untuk UMKM seperti ojol.
Namun, mekanisme teknis penyaluran subsidi ini masih dalam tahap kajian oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil menambahkan bahwa kajian tersebut penting untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Samsung One UI 7 Beta, Fitur AI Canggih dan Desain Baru yang Bikin Tergoda untuk Upgrade Sekarang
Selama ini, skema subsidi lebih terfokus pada kendaraan berpelat kuning, yang secara tradisional mencakup transportasi publik.